Ingat, Kata MUI Potong Hewan Kurban di RPH atau di Tempat yang Aman dari Kerumunan
Sejumlah hewan kurban yang siap disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan masyarakat agar menyembelih hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), sesuai imbauan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.

Imbauan untuk menyembelih hewan kurban ini disampaikan oleh Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan saat dihubungi Antara di Jakarta pada Senin, 19 Juli.

Amirsyah mengatakan, menyembelih hewan kurban di RPH bertujuan agar masyarakat dapat tetap menjaga protokol kesehatan dengan tidak membuat kerumunan.

"Jika tidak ada RPH, maka dilakukan di tempat yang aman dari kerumunan sehingga dapat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan," kata Amirsyah.

Amirsyah juga menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Adha secara berjamaah bersama anggota keluarga di rumah masing-masing.

Tak hanya itu, menurut Amirsyah, masyarakat harus menerapkan iman, imun, dan aman saat merayakan Idul Adha di tengah pandemi COVID-19.

Dia mengatakan, masyarakat perlu memperkuat iman dengan banyak membaca Al-Quran dan mempelajari ilmu agama.

Tak hanya itu, Amirsyah juga mengatakan bahwa menjaga imunitas dan keamanan diri juga penting dilakukan.

"Mendengarkan ceramah sehingga betah di rumah. Wajib (menjaga) imun dengan memakan makanan yang halal dan baik," kata Amirsyah.

"Lalu wajib aman, menghindari kerumunan," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan bahwa hari raya Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa (20/7).

Akan tetapi melihat kasus COVID-19 di Indonesia yang terus naik, pemerintah pun menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021, bertepatan dengan hari raya Idul Adha.

Penerapan PPKM tersebut membuat kegiatan masyarakat menjadi terbatas, termasuk tak bisa melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah di masjid.

Kebijakan ini dilakukan guna menekan laju angka penularan COVID-19 di Indonesia.