Curi Perhiasan Emas Puluhan Juta Milik PNS di Klungkung Bali, 2 Residivis Habiskan Uang Main Judi
Rilis kasus pencurian perhiasan emas puluhan juta di Klungkung Bali (DOK Kepolisian)

Bagikan:

KLUNGKUNG - Tim Polres Klungkung, Bali, menangkap dua pelaku pencurian bernama I Wayan  Agus Saputra (26) dan I Gede Mindra (32). Keduanya mencuri perhiasan puluhan juta.

"Modusnya, pelaku masuk ke dalam pekarangan korban dengan meloncat tembok. Kemudian, masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga berupa perhiasan emas," kata Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, Kamis, 15 Juli.

Pencurian terjadi di Jalan Srikandi IV Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kabupaten Klungkung, Bali, pada Senin, 21 Juni. 

Saat itu, korban bernama Cok Gde Agung Sandiadnyana yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersama istri dan dua anaknya akan pergi dan menginap ke rumah orangtuanya.

Sebelum pergi, istri korban sempat melihat perhiasannya miliknya disimpan di dalam kotak kecil di atas kulkas.

Tapi pada 25 Juni saat kembali ke rumah, istri korban kaget perhiasannya hilang. Perhiasan yang hilang yakni 1 kalung motif bola 7  dengan berat sekitar 17 gram kode LM, 1 gelang emas motif smile dengan berat sekitar 1,5 gram.

Ada juga sepasang emas subeng mata ungu dengan berat sekitar 7 gram, 1 kalung motif dengan berat 1 gram, 1 cincin mata merah marun anak dengan berat 2 gram,1 kalung motif z dengan berat sekitar 2 gram.

Kemudian, 1 set subeng kotak, liontin motif kotak, cincin motif kotak, lengkap seberat 10 gram, 1 kalung emas smile dengan berat sekitar 3 gram, 1 pasang anting dengan berat sekitar 0,9 gram, 1 cincin singapur dengan berat sekitar 5.300 gram.

“Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp30 juta. Sehubungan dengan kejadian itu, pelapor melaporkannya ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut," terang Dhanuardana.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku.  "Kedua pelaku (residivis)  pernah melakukan curanmor di Sukawati, Gianyar," ujarnya.

"Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Klungkung. Berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku, perhiasan emas hasil curian tersebut dijual di Denpasar yang dibantu oleh pelaku (Gede Mindra) dan hasil penjualan habis digunakan untuk berjudi," sambung Dhanuardana.