BPOM Rekomendasikan Pemberian Vaksin COVID-19 Anak Usia 12-17 Tahun
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merekomendasikan penggunaan vaksin COVID-19 terhadap anak usia 12-17 tahun.

Rekomendasi ini tertuang dalam Surat Pengajuan Nomor RG.01.02.322.06.21.00169/T tentang Hasil Evaluasi Khasiat dan Keamanan Komite Nasional Penilai Obat yang mereka kirim ke Bio Farma tertanggal 27 Juni. 

Lewat surat tersebut, BPOM merekomendasi untuk menerima usulan penggunaan vaksin COVID-19 pada anak usia 12-17 tahun dengan dosis 600SU/0,5 Mililiter. Ada tiga pertimbangan dalam penggunaan vaksin pada golongan usia tersebut.

Pertama, profil imunogenisitas dan keamanan pada dosis medium (600 SU/05 mL) yang lebih baik dibanding dosis rendah (300 SU/0,5 mL).

Kedua, dari data keamanan uji klinik fase I dan Fase II, profil AE sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun yang tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun.

Terakhir, imunogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa karena maturasi sistem imun pada remaja sesuai dengan dewasa.

Sedangkan untuk anak di bawah usia 12 tahun, BPOM belum merekomendasikannya. Mereka meminta agar uji klinis dengan subjek lebih banyak dilakukan berdasarkan kelompok usia 6-12 tahun dan dilanjutkan usia 3-5 tahun.

VOI mengonfirmasi surat yang beredar di media sosial ini kepada Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, hanya saja dia menyerahkan hal ini kepada pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Tanya BPOM ya," ungkapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari BPOM Lucia Rizka Andalusia belum berkomentar terkait rekomendasi pemberian vaksin atau pun surat pengajuan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pihaknya mulai merencanakan vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Sebab, saat ini keterpaparan virus corona pada anak mulai meningkat.

Saat ini, kata Budi, Kemenkes mulai melirik dua merek vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari sejumlah negara.

"Kita sedang mengkaji vaksin-vaksin mana yang sudah memiliki EUA untuk usia muda. Yang sudah kita amati skrg ada dua yang ada di list kita, satu adalah Sinovac yang bisa antar umur 3 tahun sampai 17 tahun, satu lagi adalah Pfizer yang bisa umur 12 sampai 17," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Jumat, 25 Juni.

Di sisi lain, pemerintah tengah berkoordinasi dengan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) terhadap rencana pemberian vaksinasi pada anak.  Pemerintah juga mengamati pemberian vaksinasi COVID-19 kepada para anak-anak di sejumlah negara yang sudah berlangsung.