KPK Panggil Gitaris The Changcuters Terkait Kasus Bansos COVID-19 Bandung Barat
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil gitaris band The Changcuters Arlanda Ghazali Langitan, Jumat, 25 Juni. KPK juga memanggil 12 saksi lainnya.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 di Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. 

"(Pemeriksaan) Bertempat di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat atau Aula Wakil Bupati, tim penyidik mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 25 Juni.

Selain Arlanda, nama-nama saksi yang diperiksa oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna adalah pihak swasta bernama Rini Rahmawati, Oktavianus, Ricky Widyanto, dan Risal Faisal.

Kemudian Dikki Harun Andika, Benny Setiawan, Iwan Nurhari, Ricky Suryadi, Asep Juhendrik, dan Samy Wiratama.

Berikutnya, KPK juga memeriksa Seftriani Mustofa dan Rini Dewi Mulyani yang merupakan ibu rumah tangga.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap 13 orang saksi ini. Namun, mereka diduga mengetahui perkara yang menjerat Aa Umbara serta anaknya, Andri Wibawa.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta yang juga anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Aa Umbara diduga melakukan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar. Sementara sang anak yang juga mendapatkan proyek pengadaan menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar dan M. Totoh Gunawan menerima uang sebesar Rp2 miliar.