Polri Tanggapi Permintaan ICW untuk Tarik Firli Bahuri Kembali ke Korps Bhayangkara
Peneliti ICW Wana Alamsyah memperlihatkan dokumen aduan terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Firli Bahuri kembali ke Korps Bhayangkara. Pemintaan ini buntut dari kebijakaan dan keputusan Firli yang dianggap merusak citra Polri.

"Dasar kami datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan waktu terakhir ada serangkaian kontroversi yang dia ciptakan sehingga tindakan tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa, 25 Mei.

Berdasarkan catatan ICW, ada tiga hal dari kebijakan Firli yang dianggap merusak citra Polri. Mulai dari persoalan Kompol Rossa Purbobekti hingga tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Pertama di tahun 2020, ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti. yang kedua ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah," ungkap Kurnia.

"Ketiga, yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan. Karena dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting yang pertama ada Pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. yang kedua ada indikasi pembangkangan perintah dari Presiden," sambung Kurnia.

Menurut Kurnia, pemintaan yang fokus kepada Firli Bahuri lantaran dia merupakan pimpinan KPK. Firli juga berstatus anggota Polri.

"Pak Firli Bahuri merupakan ketua KPK yang memiliki atau kewenangannya tanggung jawab tertinggi di KPK adalah yang bersangkutan dan karena Pak Firli masih berstatus sebagai polisi aktif maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan kepada Kapolri selain dari pelaporan-pelaporan yang lain kepada Ombudsman sudah dilalui, Komnas HAM, Dewas, dan sebagainya," papar dia.

Bahkan, beberapa hari selanjutnya, ICW juga melaporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi penyewaan helikopter.

"ICW pada hari ini kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima oleh ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah.

Dugaan Gratifikasi

Dugaan gratifikasi itu, kata Wana, karena adanya informasi soal biaya sewa helikopter yang berbeda dengan pernyataan Firli.

Saat proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas), Firli menyebut harga sewa helikopter per jamnya sekitar Rp7 juta. Sehingga untuk 4 jam sewa, tagihan yang harus dibayar sekitar Rp30,8 juta.

"Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa per jamnya, yaitu 2.750 USD, atau sekitar Rp39,1 juta rupiah," kata Wana.

"Jika kami total itu ada sebesar Rp172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut," sambung dia.

Dengan begitu, menurut ICW ada perbedaan antara pengakuan Firli dengan informasi yang didapat tersebut.

ICW menyebut dalam penyewaan helikopter itu juga diduga ada konflik kepentingan. Di mana, salah satu komisaris PT Air Pasific Utama selaku pemilik jasa penyewaan helikopter itu pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasus izin Meikarta yang ditangani KPK.

Atas dasar itu, ICW melaporkan Firli. ICW meminta Polri mengusut ada tidaknya tindak pidana gratifikasi.

"Kami menganggap bahwa dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi ini telah masuk dalam unsur-unsur pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001,” kata dia.

Tanggapan Polri

Menanggapi adanya aduan dari ICW tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto menyebut bakal menyerahkan dokumen aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dokumen aduan ICW itu mengenai dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri. Polri, tegas Agus, tak ingin terlibat dalam persoalan tersebut.

"Nanti kita kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani (dalan sidang etik)," ucap Komjen Agus.

Selain itu, Agus juga mengatakan untuk saat ini Polri akan fokus untuk menangani pencegahan penyebaran COVID-19. Kemudian, membantu pemulihan ekonomi yang terus merosot di masa pandemi.

"Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kita fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi," tegas Agus.

Sedangkan, Kadiv Humas Polri Argo Yuwono menyatakan jawaban berbeda. Dia menyebut pihaknya sudah menangani aduan itu. Pihaknya masih mendalami perihal dugaan tersebut.

"Sedang didalami laporannya," kata Argo.