Mungkinkah Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Tanah Munjul?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Twitter @aniesbaswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Setelah menahan eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta, yaitu Anja Runtuwene yang merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo. 

Selanjutnya, KPK akan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui dugaan korupsi ini, termasuk Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan jika diperlukan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan Anja Runtuwene akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dia merupakan salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta yang mengakibatkan kerugian hingga Rp152,5 miliar.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik komisi antirasuah memeriksa 46 saksi yang diduga mengetahui tindakan korupsi dilakukannya bersama Yoory dan tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian. Selain itu, dalam kasus ini KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

"Dilakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AR selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni.

Anja ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dimulai sejak 2 Juni hingga 21 Juni mendatang. "Sebelum penahanan, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab test PCR COVID-19," ungkapnya.

Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya penularan COVID-19 di dalam lingkungan rutan.

Kasus ini bermula ketika PT Adonara Propertindo bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) dalam proses pengadaan tanah. Berikutnya, pada Maret 2019, Anja disebut aktif menawarkan tanah Munjul kepada pihak PDPSJ terlebih dahulu.

Di saat yang bersamaan, Anja juga melakukan pertemuan dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta. Dalam pertemuan ini, terjadi kesepakatan pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta oleh Anja Runtuwene dan langsung dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp5 miliar.

"Pelaksanaan serah terima SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui Notaris yang ditunjuk oleh AR," ungkap Lili.

Kemudian, pada 8 April 2019 disepakati penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor PDPSJ antar pihak pembeli, yaitu Yoory Cornelis dan Anja selaku pihak penjual.

Pembayaran senilai 50 persen juga dilakukan saat itu, atau sebesar Rp108,9 miliar. Selanjutnya, pembayaran kedua kembali dilakukan dengan besaran Rp43,5 miliar.

Namun, proses ini ternyata dilakukan tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku seperti tidak melakukan kajian terhadap kelayakan objek tanah dan tak melakukan kajian appraisal tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait. 

Selain itu, perusahaan BUMD ini juga diduga kuat melakukan proses dan tahapan pengadaan tanah tak sesuai prosedur dan ada dokumen yang disusun secara backdate, serta kesepakatan harga awal antara Anja dan Perumda Sarana Jaya dilakukan sebelum proses negosiasi dilakukan.

Kemungkinan panggil Anies sebagai saksi Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers menyebut pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui perkara ini tentu akan dilakukan. Tak terkecuali pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga memberikan rekomendasi terhadap sejumlah tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta.

Dia juga menegaskan, pihaknya sudah mulai memanggil beberapa pejabat tinggi di DKI Jakarta. Beberapa saksi yang dipanggil yakni pelaksana harian (Plh) Sekda DKI Sri Haryati, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri.

"Ini upaya untuk menggali, menemukan, dan memperjelas perkaranya," tegas Setyo.

Jika dari keterangan tersebut terdapat petunjuk yang mengarah kepada Anies, penyidiknya tentu tak segan akan melakukan pemanggilan terhadap eks Menteri Pendidikan dan kebudayaan tersebut.

"Tentu kami masih melakukan pendalaman (terhadap dugaan rekomendasi, red). Kita tidak akan melakukan pemanggilan terhadap seseorang tanpa ada dasar dari pemeriksaan sebelumnya," katanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak tahu-menahu soal masalah teknis dalam pengadaan tanah yang diduga dikorupsi anak buahnya.

"Kami, Pak Gubernur, saya, dan jajaran itu tidak masuk wilayah teknis ya," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret lalu.

Riza saat itu menuturkan, kepala daerah hanya membuat kebijakan secara umum. Sementara terkait pengadaan lahan atas program tanpa down payment (DP) ini, ia menginstruksikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk menentukan lokasinya.

"Enggak mungkin lah gubernur-wagub ngurusin yang teknis-teknis. Kebijakan yang besar-besar saja menyita waktu, apalagi masuk wilayah teknis. Itu tugas dinas dan suku dinas," jelas Riza.