Adu Banding Jaksa dan Rizieq Shihab dalam kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan
Rizieq Shihab (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah memutuskan sanksi atas semua kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dengan terdakwa Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI.

Tapi, jaksa penuntut umum (JPU) tak puas dengan vonis itu. Sehingga, diputuskan untuk mengajukan banding. Begitu juga Rizieq Shihab yang melakukan hal serupa.

Pengajuan banding dari pihak JPU dibeberkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Fasial. Dikatakan, pengajuan banding itu resmi dilakukan sehari setelah vonis dibacakan.

"Betul, tim jaksa mengajukan banding atas semua putusan majelis hakim. Banding diajukan hari Jumat 28 Mei," ucap Alex kepada VOI, Senin, 31 Mei

Alex kemudian merinci tiga perkara yang dibanding oleh jaksa. Pertama, kasus pelanggaran prokes di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Kemudian, dengan terdakwa lima mantan petinggi FPI yakni, Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

Terakhir kasus pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.

"Semua kasus pelanggaran prokes yang diajukan banding. Perkara 221, 222, dan 226," kata dia.

Seolah tak mau kalah, pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut juga bakal mengajukan banding. Bahkan, alasannya karena tim jaksa sudah melakukannya terlebih dahulu.

"(Alasan) Karena mereka (jaksa) banding, kita banding juga," ucap Aziz

Tapi, ketika disinggung kapan tim pengacara Rizieq akan mengajukan banding, Aziz belum bisa memastikannya. Dia hanya menyebut dalam waktu dekat akan mengajukan banding.

"Insyaallah, segara (banding)," kata dia.

Sehari berselang usai memberikan pernyataan itu, Aziz menyatakan pihaknya secara resmi akan mengajukan banding pada Rabu, 2 Juni.

"Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz.

Aziz Yanuar mengatakan kliennya sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut.

"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legawa vonis kemarin," ujar Aziz Yanuar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.