JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar adik Febri Diansyah, Fathroni Diansyah terkait sejumlah temuan saat menggeledah kantor firma hukum Visi Law beberapa waktu lalu.
Di antaranya dokumen pemberian bantuan hukum kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat proses penyelidikan dan penyidikan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui, Febri bersama Rasamala Aritonang yang merupakan eks pegawai KPK pernah jadi kuasa hukum politikus NasDem tersebut.
“Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Visi Law Office yang di antaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo dkk,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya, Sabtu, 29 Maret.
Fathroni digarap penyidik komisi antirasuah di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Maret. Dia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB.
Adik mantan juru bicara KPK itu tak bicara soal pemeriksaannya. Fathroni hanya mengaku diperiksa Rossa Purbo Bekti selaku penyidik.
Sementara untuk materi pemeriksaan, ia tak mau bicara banyak. “Kalau itu mungkin tanya ke Pak Rossa, ya, (selaku, red) penyidik,” tegasnya sambil bergegas.
Adapun Fathroni merupakan pemagang di Visi Law sebelum akhirnya bersama kakaknya mendirikan kantor firma hukum, Diansyah and Partner. Pernyataan ini disampaikan Febri ketika adiknya tak bisa memenuhi panggilan pada Senin, 24 Maret.
"Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office," kata Febri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL membayar jasa pengacara menggunakan uang hasil pemerasan dan gratifikasi. Sehingga, penyidik mencari bukti dengan memeriksa Rasamala Aritonang dan menggeledah kantor Visi Law pada pekan lalu.
“Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak kemana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Kamis, 20 Maret.
“Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar. Jadi kami cek ke situ,” sambungnya.