JAKARTA - Hakim federal di Massachusetts, AS, memerintahkan larangan deportasi mahasiswi doktoral asal Turki di Universitas Tufts untuk sementara waktu. Mahasiswi program doktoral ini ditangkap petugas imigrasi federal AS setelahmenyuarakan dukungan bagi warga Palestina dalam perang Israel di Gaza.
Rumeysa Ozturk, wanita berusia 30 tahun, ditangkap petugas imigrasi AS di dekat rumahnya di Massachusetts, menurut video yang menjadi viral yang menunjukkan penangkapan oleh agen federal yang mengenakan penutup kepala.
"Untuk memungkinkan putusan Pengadilan atas yurisdiksinya memutuskan petisi tersebut, Ozturk tidak akan dideportasi dari Amerika Serikat hingga ada perintah lebih lanjut dari Pengadilan ini," kata hakim dilansir Reuters, Sabtu, 29 Maret.
Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) menuduh Ozturk terlibat dalam kegiatan yang mendukung Hamas, kelompok yang oleh pemerintah AS dikategorikan sebagai "organisasi teroris asing."
DHS belum memberikan komentar tentang putusan tersebut, yang disambut baik oleh pengacara mahasiswa Turki tersebut.
Ozturk, mahasiswi program doktoral Tufts untuk Studi Anak dan Pengembangan Manusia, memiliki visa F-1 (visa pelajar).
Setahun yang lalu, ia ikut menulis opini, yang mengkritik tanggapan Tufts terhadap seruan untuk menarik investasi dari perusahaan yang memiliki hubungan dengan Israel dan untuk "mengakui genosida Palestina."
Pengacaranya menyebut penangkapan Ozturk melanggar hukum.
BACA JUGA:
Presiden Donald Trump telah berjanji untuk mendeportasi pengunjuk rasa asing pro-Palestina dan menuduh mereka mendukung Hamas, bersikap antisemit, dan menimbulkan hambatan kebijakan luar negeri.
Para pengunjuk rasa, termasuk beberapa kelompok Yahudi, mengatakan pemerintahan Trump mencampuradukkan kritik mereka terhadap serangan Israel di Gaza dan advokasi mereka untuk hak-hak Palestina dengan antisemitisme dan dukungan untuk Hamas.
Beberapa pelajar dan pengunjuk rasa telah dicabut visanya oleh pemerintahan Trump, yang mengatakan mungkin telah mencabut lebih dari 300 visa.