Bagikan:

DENPASAR - Polda Bali dan Polres Badung menetapkan sembilan tersangka keributan antara sekuriti dan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di FINNS Beach Klub, di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara.

Ada delapan orang sekuriti yang ditetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan kepada WNA Australia benisial JE dan MR.

Para tersangka pengeroyokan berinisial MLA, GPG, IWA, IMI, IDG, INA, IGM, dan IYM.

Sementara dari kubu warga asing satu orang ditetapkan tersangka WNA Australia berinsial MR atas kasus penganiayaan kepada seorang sekuriti FINNS Beach Klub bernisial IMGY.

"Ini setelah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara ini dibagi menjadi dua. Yang laporan pertama ditangani oleh Polres Badung dan yang satunya ditangani oleh Direskrimum Polda Bali," kata  Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Kamis, 20 Februari.

Peristiwa itu mulanya dilaporkan bule MR karena dirinya dan temannya JE mengalami pengeroyokan oleh sekuriti FINNS Beach Club.

"Para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara mukul, menendang bagian wajah dan perut korban. Lalu mempiting korban sampai jatuh, selanjutnya salah satu pelaku menendang dan menginjak kaki korban kemudian korban dibawa ke parkiran staf Finns," kata Kapolda Bali.

Sementara itu, dari laporan kubu sekuriti FINNS Beach Club, bule MR dilaporkan karena penganiayaan.

"Untuk motifnya ini terjadi salah paham di antara mereka," ujarnya.

Kapolres Badung AKBP Arif M Batubara mengatakan awalnya ada 12 orang yang diduga melakukan pengeroyokan dari pihak sekuriti. Tetapi setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan, ternyata ada delapan orang tersangka.

Sisanya tidak turut serta hanya menarik dan memegang WNA saat terjadi keributan tersebut.

"Setelah kita melakukan gelar perkara terhadap saksi-saksi  yang kita lakukan pemeriksaan tersangka tersebut dan secara dominan yang melakukan pemukulan berjumlah delapan orang. Tapi mungkin nanti dari hasil penyidikan lebih lanjut muncul tersangka baru, itu akan kami informasikan," ujarnya.