Uang Hilang di Bank Bagaimana Cara Menyikapinya? Pertama, Jangan Panik!
Ilustrasi memasukkan kartu di mesin ATM. (Foto- Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA – Pencurian di masa sekarang semakin canggih, bahkan para pelakunya dapat menguras habis isi saldo rekening bank Anda. Lantas apabila Anda mengalami hal tersebut, apa yang haru dilakukan?

Apabila Anda menjadi korban pembobolan uang di bank yang pertama dilakukan adalah berpikir jernih dan tidak panik. Perlu untuk diketahui, bahwa Undang-Undang telah mengatur hak Anda ketika menyimpan uang di bank.

Langkah-Langkah Mengurus Uang Hilang di Bank

1.     Segera Buat Laporan

Jangan menunda-nunda laporan ketika uang Anda hilang di bank. Hal tersebut. Lantaran terdapat tenggat waktu pelaporan uang hilang.

Bank Mandiri memiliki layanan pengaduan via WhatsApp (Gambar- bankmandiri.co.id)

Tenggat waktu pelaporan uang hilang di bank adalah 20 hari. Aturan tersebut sebagaimana tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16 /16/DKSP tanggal 30 September 2014.

2.     Telepon Call Center

Apabila Anda sadar rekening Anda tiba-tiba hilang atau terkuras, hal pertama adalah lapor kepada call center bank Anda. Namun sebelum Anda menelepon, ada baiknya catat kronologis secara lengkap. Selain itu, Anda juga dapat langsung mendatangi kantor bank di mana Anda membuat rekening.

Apabila selama 20 hari kerja dari pihak bank tidak ada itikad baik terhadap laporan yang Anda buat, maka jangan putus asa karena Anda dapat langsung minta tanggung jawab ke Bank Indonesia (BI).

Bagi Anda yang ada di Jakarta, dapat mendatangi Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran (PKSP), Kantor BI di Jalan MH Thamrin. Pihak BI akan berupaya melakukan mediasi kepada pihak bank penyedia layanan dan BI dapat membantu kerugian hingga Rp500 juta.

Undang-Undang yang Mengatur Hak Nasabah ketika Kehilangan Uang

Hubungan antara nasabah dan pihak bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 (UU 10/1998)  tentang Perlindungan hukum yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya.

Terkait dengan risiko dan kerugian nasabah bank sudah diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU 10/1998, berikut bunyinya.

Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.

Kemudian simpanan nasabah juga sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 37B ayat (1) dan (2) UU 10/1998, berikut kutipannya.

(1)   Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.

(2)   Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.

Modus pencurian uang di bank yang paling banyak terjadi adalah dengan cara skimming yang biasa marak terjadi di mesin ATM.

Skimming adalah pencurian segara data pribadi yang kita miliki di antaranya nomor rekening dan PIN kartu ATM. Para pelaku biasanya menyalin semua informasi pada strip magnetik kartu debit atau kartu kredit Anda.

Bagaimana Cara Pelaku Skimming ATM Beraksi?

Para pembobol kartu kredit atau debit dalam melakukan aksi skimming adalah dengan menambahkan alat pembaca kartu atau yang disebut skimmer dalam mesin ATM.

Maraknya para pelaku skimming membuat beberapa waktu lalu pihak perbankan melakukan inovasi terhadap kartu debit atau kredit para nasabahnya.

Baru-baru ini beberapa bank di Indonesia telah menambahkan chip khusus dan meninggalkan metode gesek magnetik kartu ketika melakukan transaksi.

Karyawan Bank Mandiri memperlihatkan kartu debit berteknologi chip. (Foto- Istimewa).jpg

Apakah Uang yang Hilang di ATM bisa Kembali?

Sejatinya pihak Bank wajib untuk memberi ganti rugi kepada nasabah yang uangnya hilang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 huruf g UU 8/1999, berikut bunyinya.

Bank wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Kemudian Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999 menjelaskan jika Bank bertanggung jawab memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen yang diakibatkan mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Terkait dengan ganti rugi oleh pihak bank diatur dalam Pasal 19 ayat (2) UU 8/1999, berikut bunyinya.

Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, meskipun Anda mendapatkan ganti rugi, namun hal tersebut tidak menghapus segala tuntutan pidana terkait dengan unsur kesalahan yang telah dibuktikan.

Perlu digarisbawahi jika ganti rugi yang dilakukan pihak bank akan tidak berlaku dan hangus apabila terbukti kehilangan uang adalah murni kesalahan konsumen.

Selain cara mengatasi uang hilang di bank, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!