Periksa Dirjen Linjamsos Kemensos, KPK Dalami Aliran Duit Suap Bansos COVID-19
Gedung KPK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran duit kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek. 

Pendalaman ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan Dirjen Linjamsos Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin pada Kamis, 25 Maret.

Pada pemeriksaan itu, Pepen ditanya perihal dugaan aliran uang yang diterima dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

“Masih terus didalami antara lain dugaan aliran uang yang diterima dari tersangka MJS terkait fee pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI dan dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) melalui tersangka MJS dan AW (Adi Wahyono),” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Maret.

Selain memanggil Pepen, dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga memanggil tiga pihak swasta yaitu Triana Swasta, Amelia Prayitno, dan Muhammad Rakyan Imam. “Para saksi dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan sebagai vendor dalam pelaksanaan bansos,” ungkap Ali.

“Juga terkait dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB melalui tersangka MJS dan AW,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Ada pun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. 

Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus dan penunjukannya diketahui Juliari.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Saat melakukan OTT dalam perkara ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.