Kejati Bali Temukan Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Jabatan Sekda Buleleng
Kejati Bali menemukan penyimpangan anggaran keuangan daerah untuk sewa rumah jabatan Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali.

Bagikan:

DENPASAR- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menemukan penyimpangan anggaran keuangan daerah untuk sewa rumah jabatan Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali.

Asisten Intelijen Kejati Bali, Zuhandi menerangkan penyelidikan sudah meminta keterangan dari 12 orang. Data-data juga dikumpulkan.

"Di mana rumah yang disewakan adalah rumah pribadi Sekda tersebut. Penyidikan ini masih penyidikan bersifat umum, dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kemudian menetapkan tersangka. Berdasarkan data dalam SP2D ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp836.952.318,” kata Zuhandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Maret.

Dalam APBD Kabupaten Buleleng, Bali, tahun 2014 sampai saat ini terdapat anggaran sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.

"Untuk diketahui bahwa Sekda Kabupaten Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan sekda Buleleng," imbuhnya.

Dalam kegiatan, sewa rumah jabatan Sekda ini sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 terdapat perjanjian sewa antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekda Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah perihal sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan jaksa penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali ditemukan dalam kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng terdapat unsur penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Hal itu disebut melanggar Permendagri Nomor 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan perubahan nomenklatur lampiran Permendagri Nomor 22/2011(TA 2012), Nomor 37/2012, Nomor 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri Nomor 33/2019 (TA 2020).

"Pelanggaran terhadap permendagri tersebut mengarah kepada unsur pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU, No 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Zuhandi.