Polda Metro Sebut Kesaksian Eks Ajudan SYL soal Firli Bahuri Minta Rp50 Miliar Bukan Fakta Baru
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri Simanjuntak. (Foto: Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan keterangan mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, soal Firli Bahuri meminta uang sebesar Rp50 miliar bukanlah fakta baru bagi penyidik.

Sebab, Panji sudah menyampaikannya ketika pemeriksaan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjadikan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Apa yang disampaikan saksi dimaksud di persidangan, sudah disampaikan di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri Simanjuntak kepada VOI.

Selain itu, dalam pengusutan kasus tersebut, semua saksi juga sudah diperiksa. Sehingga, seluruh keterangannya perihal pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan Firli Bahuri sudah dikantongi.

"Semua saksi-saksi sudah diperiksa atau dimintai keterangannya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk salah satunya eks ajudan Mentan saat itu yaitu saudara Panji," kata Ade.

Kesaksian Panji soal adanya permintaan uang oleh Firli Bahuri sebesar Rp50 miliar disampaikannya ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan pemerasan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April.

Berawal saat hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 34. Di mana, disebutkan Panji mengetahui Firli Bahuri meminta uang ke SYL sebesar Rp50 miliar.

Panji mengamininya dan menyebut mengetahui adanya permintaan berdasarkan penuturan dari SYL yang sedang berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, di ruang kerjanya.

“Pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri,” kata hakim membacakan BAP Panji.

Namun, Panji tak mengetahui secara detail peruntukan dari permintaan uang tersebut. Sebab, ketika mendengar percakapan tersebut, ia langsung keluar dari ruangan.

“Tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,” lanjut hakim membacakan BAP Panji.

“Sepengetahuan Saudara, apakah ada informasi-informasi, karena Saudara itu ajudan ya, bahwa Syahrul Yasin Limpo sendiri mengemukakan hal-hal terkait dengan adanya info mengenai permintaan uang ini adalah terkait dengan apa?” tanya hakim.

“Ada masalah di KPK,” kata Panji