Diringkus Polisi, Pria di NTB Ini Mengaku Hanya Tertarik dengan Isi Celana Anak 15 Tahun
Petugas menunjukkan tersangka kasus dugaan rudapaksa berinisial SI (kedua kanan) sebelum menjalani penahanan di Rutan Polres Sumbawa, NTB, Jumat (19/4/2024). (ANTARA/HO-Polres Sumbawa)

Bagikan:

MATARAM - Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria berinisial SI (45) karena diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap anak tetangganya yang berusia 15 tahun.

"Terduga pelaku kami tangkap berdasarkan tindak lanjut laporan korban," kata Kepala Satreskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili yang dihubungi melalui telepon dari Mataram, dilansri dari Antara, Jumat, 19 April. 

Penangkapan terhadap SI berlangsung Kamis kemarin di rumahnya di wilayah Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.

"Penangkapan dilakukan oleh unit PPA (perlindungan perempuan dan anak)," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya pada 19 Februari 2024. Namun, hanya sebatas menggunting celana korban yang sedang tidur pulas di kamar.

"Terduga pelaku mengakunya hanya ingin melihat isi celana korban, tetapi keburu korban bangun, terduga pelaku ini kabur," ucap dia.

Korban yang melihat aksi terduga pelaku kabur kemudian melaporkan hal yang dialami kepada bibinya.

"Setelah mendapat cerita, korban bersama bibinya lapor ke kami dan penyelidikan dimulai," kata Regi.

Atas perbuatannya, kini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Berdasarkan hasil gelar, yang bersangkutan secara resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan hari ini," ujarnya.