Keterlibatan Kemenko PMK di Pembagian Bansos Sesuai Peraturan Presiden
Ilustrasi penyaluran bansos (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan keterlibatannya dalam pembagian bantuan sosial (bansos) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).

Dalam Perpres nomor 35 tahun 2020 termaktub tugas Kemenko PMK yang salah satunya pembagian bansos.

"Mengenai keterlibatan kami dalam penyaluran bantuan sosial maupun penyaluran bantuan pangan beras CPP adalah sesuai dengan tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres nomor 35 tahun 2020 yaitu melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengembangan manusia dan kebudayaan," ujar Muhadjir dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April.

"Di mana bantuan sosial adalah bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK sesuai dengan Permenko nomor 4 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK," sambungnya.

Pelaksanaan tugas itu diperuntukan mendukung dan mengendalikan kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden, salah satunya menekan angka kemiskinan di Indonesia.

Selain itu, Kemenko PMK juga melakukan kunjungan kerja guna memastikan bahwa pelaksanaan penyaluran bansos reguler maupun bantuan pangan beras CPP (cadangan pangan pemerintah) berlangsung sesuai aturan.

"Pemilihan wilayah kunjungan kerja ya g ditentukan melalui beberapa pertimbangan di antaranya keadaan tingkat kemiskinan, tingkat kemiskinan ekstrem, tingkat prevalensi dan angka stunting, faktor geografi dan demografi masyarakat," sebutnya

"Serta kondisi pelaksanaan bantuan sosial maupun bantuan lainnya di lokasi tersebut, termasuk bagaimana inisiatif pemerintah daerah dalam melaksanakan strategi penanganan kemiskinan serta masalah pembangunan manusia pada umumnya," sambung Muhadjir.

 

 

 

 

 

View this post on Instagram

 

Pemantauan juga dilakukan untuk memastikan pemanfaatan pihak penerima bantuan beras CPP.

"Di samping untuk mendapatkan umpan balik atau feedback tentang bagaimana pemanfaat bantuan tersebut oleh keluarga penerima manfaat," kata Muhadjir.