Status Millen Cyrus Belum Ditentukan Setelah Positif Narkoba, Polisi: Masih Diperiksa
Selebgram Millen Cyrus (Foto: Dok Instagram millencyrus)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya sampai saat ini belum menentukan status hukum bagi selebgram Millen Cyrus. Pemeriksaan seputar konsumsi obat mengandung benzo masih berjalan.

"(Status) masih terperiksa," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu, 28 Februari.

Dalam penanganan kasus narkotika, polisi memiliki waktu 3X24 jam untuk menentukan status hukum seseorang.

Selain itu, dalam kasus narkoba polisi biasanya menggunakan lima referensi hukum. Pertama mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika. Ketiga, menggunakan Peraturan Bersama Penanganan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi tahun 2014.

Keempat, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Konstitusi Nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Terakhir, Peraturan Kabareskrim nomor 1 tahun 2016 tentang SOP pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

"Masih (berjalan) pemeriksaannya," kata dia.

Adapun, Millen Cyrus diamankan di Bar Brotherhood Gunawarman, Minggu 28 Februari dini hari. Dia diamankan ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan saat masa pandemi COVID-19.

Sebagai informasi, Millen Cyrus sudah dua kali berurusan dengan polisi terkait narkoba. Sebelumnya di pernah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada 22 November 2020 di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Dalam kasus itu, ditemukan barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong, sebotol minuman keras, dan sabu seberat 0,36 gram.