Dipecat dari Anggota DPD, Ini Respons Arya Wedakarna 
Arya Wedakarna/FOTO DOK via Instagram @aryawedakarna

Bagikan:

DENPASAR - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  memberhentikan anggota DPD dapil Bali, Arya Wedakarna alias AWK sebagai anggota.

Arya Wedakarna mengaku  bangga dipecat oleh BK DPD karena laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali.

"Saya bangga dipecat DPD RI karena laporan MUI, toh yang dibela adalah umat Hindu Bali," kata Arya Wedakarna, Jumat, 2 Februari.

Keputusan pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD Made Mangku Pastika.

Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

"Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," kata Mangku Pastika yang juga eks Gubernur Bali tersebut.

Terkait