Enggan Orang Tua Rujuk, Kakak Beradik di Siantar Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas
Ilustrasi garis polisi lokasi kejadian kejahatan (ANTARA)

Bagikan:

SIANTAR - Dua orang kakak beradik di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara tega menganiaya ayah kandungnya sendiri secara membabi buta hingga tewas, di rumahnya di kawasan Jalan Pdt Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Dua anak tersebut diduga menganiaya ayah kandungnya lantaran tidak terima ibunya diajak rujuk dengan sang ayah setelah tiga tahun pisah ranjang.

Dua anak tersebut masing-masing berinisial OAP (18 tahun) dan AJP (16). Keduanya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Pematang Siantar beberapa jam setelah kejadian tanpa perlawanan.

Di hadapan petugas, pelaku OAP mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri bersama adiknya AJP. Keduanya menganiaya sang ayah hingga tewas dengan cara memukuli bagian punggung, mata, kepala, hingga menekan kepala korban ke lantai.

Kapolres Pematang Siantar Ajun Komisaris Besar Polisi Yogen Heroes Bruno mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023. Saat itu, ibu kandung pelaku berada di rumah korban, yakni Rudi Santo Pasaribu (51) yang tak lain ayah kandung kedua pelaku seusai menghadiri acara pemakaman keluarganya yang meninggal dunia.

Kemudian kedua pelaku datang ke rumah sang ayah untuk membawa ibu kandungnya pulang. Sebelumnya, diketahui ibu dan kedua pelaku tersebut tinggal bersama di Kota Batam setelah ibunya pisah ranjang selama tiga tahun dengan korban yang diduga sebelumnya memiliki hubungan yang kurang harmonis, tetapi belum bercerai.

Saat kedua pelaku hendak membawa sang ibunya, tetapi dilarang oleh korban hingga terjadi cekcok mulut dan berujung penganiayaan terhadap korban.

"Cekcok antara kedua anak ini dengan bapaknya hingga terjadi pergumulan. Sang bapak kemudian dilawan oleh anak-anaknya, terjadi saling pegang, saling dorong. Karena dua orang, sang bapak ini kalah, kemudian terjadi penganiayaan. Saat itu sang bapak posisinya sudah tertelungkup, kemudian dipukuli oleh kedua pelaku," kata Yogen, Senin 1 Januari.

Seusai dianiaya hingga tak berdaya, sambung Yogen, kedua pelaku kemudian menghubungi ibu dan bibinya dan selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Efarina Kota Pematang Siantar, tetapi nahas nyawa korban tak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.

"Pada saat itu tim Satreskrim tengah melakukan olah TKP bertemu dengan kedua pelaku ini dan kemudian dibawa ke Mapolres untuk dilakukan interogasi dan mereka mengakui semua perbuatannya. Pelaku berinisial OAP (18) kemudian AJP (16)," jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Pematang Siantar menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian milik pelaku yang terdapat bercak darah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku kakak beradik ini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Pematang Siantar. Keduanya terancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhnya dan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.

Terkait