Ketua Dewas KPK Wanti-wanti Firli Bahuri yang 2 Kali Mangkir Sidang Kode Etik
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean /FOTO: Abdul Aziz Masindo-VOI

Bagikan:

JAKARTA -  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengingatkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bakal mengalami kerugian karena tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPK.

"Konsekuensi Firli tidak hadir berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya," Kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 20 Desember.

Tumpak juga mengatakan, keterangan orang-orang atau saksi-saksi mungkin masih bisa keliru. Namun jika Firli tidak hadir, maka ia tidak bisa membantah saksi-saksi yang keliru.

"Di situ kelemahannya, kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami (Dewas KPK)," ujarnya.

Tumpak  menegaskan, sesuai dengan ketentuan Dewas KPK, jika dua kali Firli Bahuri tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan sehingga dia tidak menggunakan hak untuk membela dirinya.

Diketahui Dewan Pengawas KPK rencananya memeriksa Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran kode etik hari ini. Selain Firli, 12 saksi dan 4 pimpinan KPK juga bakal diperiksa.

Ketua Dewas KPK pun sudah mengkonfirmasi kalau Firli tidak hadir dalam sidang kode etik hari ini, padahal sebelumnya Firli dijadwalkan pada 14 Desember namun ditunda lantaran ia ingin fokus pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dewas KPK menilai ada tiga perkara dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Yaitu pelanggaran pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kemudian tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyewa rumah di kawasan elit jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.