Beda Jauh dengan Firli, Harta Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango "Cuma" Rp 3,7 Miliar
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango usai mengucap sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Nawawi Pomolango secara resmi dilantik sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, menggantikan posisi Firli Bahuri yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Nawawi Pomolango mengklaim memiliki harta sebesar Rp 3,7 miliar.

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Nawawi pada 30 Januari 2023, dikutip dari situs e-LHKPN KPK, Senin 27 November harta Nawawi pada 2022 terdiri dari kas dan setara kas sebesar Rp 702 juta.

Nawawi juga melaporkan memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan di Bolaang Mongondow hingga Balikpapan, senilai Rp 2,3 miliar. Nawawi mengklaim harta tanah dan bangunan itu sebagai hasil sendiri.

LHKPN Nawawi juga mengungkap pria berlatar belakang hakim itu memiliki dua kendaraan, yakni motor Honda Beat dan mobil Toyota Innova yang keduanya bernilai Rp 321,5 juta. Sementara harta bergerak lain milik Nawawi senilai Rp 155 juta, dan harta lainnya sebesar Rp 235 juta.

Nawawi juga tercatat tidak memiliki utang. Nilai harta yang dilaporkan Nawawi berbeda jauh dari harta milik Firli Bahuri yang mencapai Rp 22,8 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK dalam upacara di Istana Negara, Jakarta, Senin pagi.

Pelantikan Nawawi didasarkan pada Keputusan Bersama (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan (2019-2024) dan Pengangkatan Ketua KPK Sementara Masa Jabatan 2019-2024.

Ia menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.

Nawawi Pomolango sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK pada periode 2019-2024. Pelantikan ini sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang telah disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.