Kronologi Ayah Cabuli Anak Kandung hingga Hamil Dibantu sang Istri
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (ANTARA)

Bagikan:

KUBU RAYA - Anak gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menjadi korban kekerasan seksual hingga hamil oleh ayah kandungnya yang berinisial BR.

Kronologi anak dijadikan budak seks oleh sang ayah selama tiga tahun. Parahnya, aksi biadab ini dilakukan pelaku dibantu oleh istrinya, AN yang tak lain adalah ibu korban.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat membeberkan, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban ditemani kakaknya melapor ke Polsek Terentang. Korban sudah tak tahan dengan perbuatan kedua orang tuanya.

"Terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya, orang tua korban yang adalah ayahnya dan juga ibunya kita tindaklanjuti," katanya, Minggu 19 November.

Arief menerangkan, pelaku menyetubuhi korban pertama kali pada Februari 2020. Aksi pencabulan itu terus berlanjut hingga November 2023. Selama perbuatan itu dilakukan, korban hamil dua kali, tetapi digugurkan. Pengguguran tersebut dibantu oleh sang ibu atau istri pelaku.

"Modus yang digunakan oleh bapaknya ini sebagai pelaku, mengancam ke anaknya sendiri apabila tidak dipenuhi keinginannya yang bersangkutan akan membunuh anaknya atau pelaku akan bunuh diri," jelasnya.

Menurut Arief, dalam kondisi penuh ancaman dan di bawah tekanan, korban mau tak mau melayani nafsu bejat sang ayah. Ibu korban yang awalnya tidak tahu-menahu pada akhirnya ikut membantu sang suami memuluskan aksi bejatnya.

"Ibunya ini sering ingatkan ke suaminya untuk tidak dilakukan, tetapi suaminya tetap melakukan ke anaknya sendiri, sehingga pelaku berbuat dengan sepengetahuan istrinya itu," katanya.

Istri pelaku berdalih tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, sang suami terus mengancam bunuh diri. Karena rasa cinta yang besar terhadap suaminya itu, dia pun rela anak kandungnya dijadikan budak seks oleh sang suami.

“Ibu korban mengaku karena sayang dengan suaminya. Tidak bisa hidup tanpa suami, lalu menggugurkan kandungan anaknya dengan cara memberi minum air jamu dan memakan nanas,” ujarnya.

Polisi kini telah menetapkan pasangan suami istri ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara lima hingga 15 tahun.