Cak Imin Sebut Putusan MKMK Pecat Ketua MK Merupakan Tragedi Yudikatif
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di UMJ, Tangerang, Banten, Kamis, 9 November (Jehan Nurhakim/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bakal Cawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari ketua MK sebagai tragedi yudikatif.

Diketahui, Anwar dipecat dari kursi ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim terkait gugatan batas minimal usia capres cawapres yang diduga untuk meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Anwar sendiri merupakan adik ipar Jokowi yang tak lain adalah paman Gibran. Karena putusan itu MK dinilai sudah berubah menjadi Mahkamah Keluarga.

"Pemecatan ketua MK itu sudah menjadi keputusan MK yang final, dengan keputusan tersebut ada tragedi yudikatif," ujar Cak Ini di UMJ, Tangerang, Banten, Kamis, 9 November.

Namun, Wakil Ketua DPR itu enggan berkomentar lebih jauh soal putusan MKMK. Menurutnya, hal itu menjadi urusan Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie.

"Pembelaan kemarin bukan urusan kita, urusan pak Jimly itu yang tau," katanya.

Bagi Cak Imin, terpenting MK bisa diselamatkan dari praktik-praktik pelanggaran konstitusional yang bisa merusak citra dan marwah lembaga hukum tertinggi itu.

"Kita berharap, mari kita jaga kekuasaan yudikatif, kedepannya harus selamat," kata Ketua Umum PKB itu.