Sempat Ditahan 13 Hari, Pacar Anak Nikita Mirzani Penganiaya Anggota TNI Akhirnya Dibebaskan
Vadel dan dua saudaranya, memeluk anggota TNI yang sempat dianiaya/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA – Vadel Badjideh bersama dua saudaranya akhirnya bebas dari jeratan hukum atas kasus penganiayaan terhadap anggota Bhabinsa TNI. Pacar dari anak Nikita Mirzani itu menjalani proses restorative justice, ada kesepakatan damai antara Vadel dan korban.

“Kedua belah pihak baik itu pihak korban maupun pihak tersangka itu sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu, 25 Oktober.

Henrikus menerangkan setelah keduanya sepekat, kemudian pihak korban mengajukan permohonan perdamaian. Maka kasus ini dihentikan dengan alasan restorarive justice (RJ).

“Kami melaksanakan gelar perkara khusus sehingga perkaranya Kami hentikan dengan alasan karena keadilan restorative,” tuturnya.

Henrikus menuturkan bila Vadel dan saudara-saudaranya sudah diperbolehkan pulang atau bebas. Ia menyebut bila Vadel dan saudara-suadaranya telah menjalani penahanan selama 13 hari sebelum akhirnya damai dengan korban.

“Iya. Tepat sekali. Jadi ketiga tersangka ini perkaranya telah diselesaikan secara Restorative dan bisa kembali beraktivitas di masyarakat. Jadi ketiga tersangka ini dilakukan penahanan selama 13 hari sampai hari ini,” tutupnya.

Diberitakan VOI sebelumnya, pacar Lolly anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus pengeroyokan terhadap seorang Bhabinsa TNI bernama Alex Edison.

Berdasarkan informasi, Vadel ditangkap pada Kamis, 12 Oktober di rumahnya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Pessangrahan, Jakarta Selatan dengan nomor laporan polisi LBP/467.X/2023, pada Jumat, 13 Oktober. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 16 Oktober.

"Dasar laporan polisi LBP/467.X/2023 Polsek Pesanggrahan, Resto Jakarta Selatan, 13 Oktober 2023," ujar AKBP Bintoro.