Firli Penuhi Panggilan Pemeriksaan Soal Dugaan Pemerasaan SYL, Ini yang Bakal Didalami Polri
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, hari ini. Penyidik bakal mendalami soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

"Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Oktober

Meskipun proses pemeriksaan saat ini berlangsung di Bareskrim Polri, Ade menyebut penanganan kasusnya tetap ditangani Subdit Tipikor Ditreskrisus Polda Metro Jaya.

"Penanganan kasusnya tetap ditangani Polda Metro Jaya," sebutnya.

Firli Bahuri sedianya hadir sekitar pukul 09.40 WIB. Namun, sosoknya Ketua KPK itu tak terlihat. Sebab, kemungkinan ia melalui Gedung Rupatama yang merupakan akses pejabat Polri.

Hanya, nampak mobil Camry hitam dengan nomor polisi B 1990 RFP yang terparkir. Mobil itu merupakan kendaraan dinas Firli Bahuri.

Adapun, Firli Bahuri meminta proses pemeriksaan terhadapnya soal kasus dugaan pemerasaan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Dalam surat panggilan pemeriksaan, Firli sedianya dijadwalkan memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 24 Oktober.

"Ketua KPK RI saudara FB meminta pemeriksaan bertempat di kantor Bareskrim Polri," ujar Ade.

Dengan pertimbangan kepentingan penyidikan, permintaan dari Firli Bahuri itu dikabulkan. Sehigga, Ketua KPK tersebut akan diambil keterangannya sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.

Permintaan itu disepakati karena Dittipikor juga terlibat dalam pemanganan kasus dugaan pemerasaan tersebut sebagai tim asistensi.

"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan yaitu Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade.