Eks Kajari Buleleng Tersangka Korupsi Pengadaan Buku Ditahan
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi/ANTARA/Rolandus Nampu

Bagikan:

DENPASAR - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Kamis, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan buku bersama dengan CV Aneka Ilmu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi atas nama Fahrur Rozi yang diterima oleh penuntut umum pada Jampidsus Kejagung dan Kasi Pidsus Kejari Buleleng di Kejati Bali, Kamis, 19 Oktober.

Adapun modus yang digunakan oleh tersangka Fahrur dalam dugaan tindak pidana korupsi itu adalah dengan memanfaatkan posisinya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng bekerja sama dengan CV Aneka Ilmu untuk pengadaan buku.

Tersangka Fahrur Rozi, kata Eka, merupakan PNS di lingkungan Kejaksaan didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi menggunakan jabatan serta pengaruhnya sebagai jaksa maupun selaku kepala kejaksaan negeri, mengkondisikan/memaksa organisasi perangkat daerah, sekolah-sekolah, dan desa-desa untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu dengan maksud dan tujuan agar CV Aneka Ilmu memperoleh keuntungan atas pekerjaan pengadaan buku.

Atas upayanya tersebut, tersangka Fahrur Rozi memperoleh keuntungan atas adanya pemberian uang dari CV Aneka Ilmu.

Setelah menerima uang tersebut, tersangka kemudian menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dari tindak pidana tersebut.

Dana yang diterima oleh tersangka Fahrur Rozi dari grup CV Aneka Ilmu tersebut sebesar Rp46.064.401.795,00 dan 82.211 dolar AS.

Tersangka Fahrur Rozi ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan menunggu keluarnya penetapan hari persidangan.

"Yang perlu digarisbawahi adalah Kejaksaan RI tidak akan melindungi jika ada oknum jaksa ataupun pegawai kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela. Siapa pun itu jika melakukan tindak pidana, dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Eka.

Sebelumnya, Direktur CV Aneka Ilmu Haji Siswanto juga telah ditahan oleh Kejati Bali. Penahanan tersebut juga dilimpahkan dari Kejaksaan Agung untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.