2 Petani Miliki Ganja 210 Gram Ditangkap di Tapanuli Tengah
Dua warga Tapteng JS (29) dan ARS (25) memiliki narkoba jenis ganja ditahan di Polres Sibolga. ((ANTARA/HO- Humas Polres Sibolga).)

Bagikan:

SUMUT - Tim Operasional Resnarkoba Polres Sibolga menangkap dua orang petani yang memiliki narkoba jenis ganja di Desa Aek Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

"Kedua pelaku adalah JS (29) dan ARS (25) pekerjaan sebagai petani, alamat Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Kamis 5 Oktober, disitat Antara.

Kedua tersangka, katanya diringkus petugas, Selasa 2 Oktober sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Aek Muara Nibung, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sugiono menyebutkan kejadian bermula saat Satres Narkoba Polres Sibolga mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan dua orang laki-laki yang mencurigakan memiliki narkotika jenis ganja di Desa Aek Muara Nibung, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Setelah mendapat Informasi, Tim Opsnal Resnarkoba menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menemukan JS dan ARS sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam tanpa plat.

"Kedua tersangka diringkus petugas, setelah dilakukan interogasi ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik besar ganja dengan berat bruto mencapai 210 gram," ucapnya.

 

Kasat Narkoba mengatakan kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sibolga dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Sibolga, serta mengedepankan keamanan dan kesejahteraan masyarakat

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar," kata Sugiono.