9 Terapis yang Dijaring Satpol PP di Cibinong Tawar Menawar ke Pelanggan, Rp350 Ribu Tanpa Busana
Petugas Satpol PP melakukan penertiban panti pijat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Satpol PP Kabupaten Bogor.

Bagikan:

BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap praktik prostitusi berkedok panti pijat di dua lokasi berbeda wilayah Cibinong, Bogor.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara menjelaskan,  dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 3 Oktober malam itu, pihaknya mengungkap praktik prostitusi di Panti Pijat Green Massage dan Rumah Pijat Sehati.

"Sementara sudah kita amankan pelakunya, sedangkan pengelolanya masih kami periksa," ungkapnya di Bogor, dilansir dari Antara, Rabu, 4 Oktober. 

Sembilan pekerja seks komersial (PSK) dari dua panti pijat juga ikut diamankan. Para PSK diketahui menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat. Para PSK tersebut menjajakan diri dengan harga Rp350 ribu untuk sekali kencan dengan durasi selama dua jam.

Untuk menggaet para pelanggan, wanita ini menawarkan harga agar bisa mendapatkan pelayanan tertentu. Pada pesan singkatnya, PSK tersebut menyebut akan melayani pelanggan dengan tanpa busana.

"Di lokasi pertama, Panti Pijat Green Massage, petugas mendapati dua wanita terindikasi prostitusi dan dua laki-laki yang diduga sebagai pegawai panti pijat," kata Rhama.

Sedangkan di Rumah Pijat Sehati pihaknya berhasil menjaring tujuh wanita dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata lebih lanjut.

"Selanjutnya diserahkan kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk dilaksanakan asesmen sebagai tindak lanjut dan apabila wanita tersebut dinyatakan positif melaksanakan tindakan prostitusi. Maka, akan dikirimkan ke panti rehabilitasi," ujarnya.