Kasus Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Prof Dr Moestopo Dalam Proses Penyidikan
Ketua pengurus Yayasan Universitas Doktor Moestopo, Prof. Dr. Bambang Saputra di Polda Metro Jaya/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa lalu, 26 September, Ketua pengurus Yayasan Universitas Doktor Moestopo, Prof. Dr. Bambang Saputra, mengatakan bahwa dia mendapat 18 pertanyaan terkait kasus dugaan penggelapan dana atau aset milik Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo periode tahun 2022 sampai dengan 28 Juli 2023.

"Jadi saya menyampaikan diduga ada sekitar 10 miliar lebih dalam kurun waktu 1 tahun. Saya di sini sebagai saksi yang menerangkan tentang bukti-bukti pelanggaran dugaan pidana penggelapan tersebut," kata Prof Bambang, dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu, 26 September.

"Ada sekitar 18 pertanyaan (diajukan) pada saya, dan saya sudah terangkan dengan baik sesuai apa yang saya ketahui. Kalau masalah dugaan penggelapannya apakah berbentuk aset atau uang? Yang saya tahu berbentuk uang, yang jelas pasti uang," ungkap Prof Bambang.

Dalam pemeriksaan tersebut, Prof Bambang memaparkan kepada penyidik soal kasus hingga kerugian yang ditanggung yayasan, termasuk kerugian materil.

"Di dalam pemeriksaan sekitar 6 jam, saya sudah menjelaskan semua apa yang saya tahu, apa yang saya liat dan saya dengar, semua saya ungkapkan kepada penyidik Polda metro Jaya," ungkapnya.

"Dan pertanyaan-pertanyaannya juga menjurus kepada kerugian materil yang dialami oleh Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo. Dugaan tindakan penggelapan atau pengalihan uang milik yayasan, ya saya kira dilakukan oleh saudara ketua pembina yayasan," tambahnya.

Terkait pelapor, Prof Bambang mengungkapkan terdapat tiga orang yang melaporkan kasus dugaan penggelapan dana yayasan ke Polda Metro Jaya. Ketiganya antara lain pendiri, pengawas dan pengurus yayasan.

"Kalau siapa yang melaporkan persoalan ini, setahu saya ada tiga laporan ada 3 orang. Ada pihak keluarga yaitu pendiri yayasan, ada pengawas yayasan dan ada dari unsur pengurus," bebernya.

"Harapan saya semoga kasus ini segera tuntas dan tidak berdampak negatif terhadap perkuliahan atau kegiatan belajar mahasiswa di kampus" tutup Prof Bambang.

Pemeriksaan Prof Bambang Saputra sebagai saksi atas dasar surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 3426 /VIII/2023/Ditreskrimum, tertanggal 3 Agustus 2023.