Hingga Agustus 2023, Polri Tangkap 866 Tersangka Judi <i>Online</i>
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Mabes Polri Kamis, 31 Agustus (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan telah menangkap 866 tersangka judi online selama 2022 hingga Agustus 2023. Penangkapan dilakukan di tingkat Bareskrim dan polda jajaran.

"Kalau pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760 orang dengan peran masing-masing," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid dikutip Kamis, 31 Agustus.

"Sedangkan untuk tahun 2023 (bulan Agustus), 106 (tersangka)," sambungnya.

Pemberantasan judi online akan terus dilakukan secara masif. Meski, beberapa kendala tentu ditemui saat proses pengusutannya.

Satu di antaranya, para pelaku atau pengelola judi online kerap berpindah tempat. Kemudian, mereka menjadikan vila hingga perumahaan mewah sebagai tempat beraksi.

"Mereka selalu menggunakan tempat-tempat yang tidak dicurigai seperti villa, kemudian apartemen dan mungkin sekarang rumah-rumah mewah. Rumah-rumah mewah yang polisi jarang, susah untuk mengawasinya," sebutnya.

Dalam rangkaian penindakan, terbaru, Bareskrim Polri membongkar markas judi online di wilayah Sanur, Denpasar, Bali, pada 18 Agustus. Dari pengungkapan itu, 31 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan sebagai markas judi online karena puluhan tersangka itu mengelola lima situs judi online, yakni, Hotel Slot 88, Auto Cuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Sierra 77.

Dari pemeriksaan sementara, 31 orang itu diketahui memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari administrator hingga leader telemarketing website.

“Pertama peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website,” kata Adi Vivid.