Ingin Beli Sebidang Lahan? Ketahui Dulu Jenis Sertikat Tanah yang Berlaku di Indonesia
Ilustrasi sertifikat tanah (Foto: Antara/Mohamad Hamzah)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia sangat penting untuk diketahui, terlebih jika Anda ingin membeli sebidang lahan.

Dengan mengetahui jenis sertifikat tanah, Anda dapat mengetahui hak kepemilikan yang sah atas sebidang lahan. Dengan demikian, Anda tidak akan tertipu ketika melakukan transaksi jual beli tanah.

Nah, dalam artikel kali ini VOI akan mengulas lebih dalam tentang jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia. Baca terus samapai habis, ya!

Jenis Sertifikat Tanah yang Berlaku di Indonesia

  1. Sertifikat Hak Guna Usaha

Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) merupakan dokumen resmi yang diberikan pemerintah kepada seseorang, baik individu maupun badan usaha untuk mengelola sebidang tanah dengan tujuan tertentu. Lahan ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai macam kegiatan, seperti peternakan, pertanian, dan kegiatan lain yang dianggap sah atau legal.

Luas lahan yang dapat dijadikan sebagai HGU minimal 5 hektare dan maksimal 25 hektare. Janga waktu penggunaan HGU maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun.

Sertifikat HGU dapat dipindahtangankan, kendati status lahannya adalah milik pemerintah. Akan tetapi, proses tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum masa pemanfaatan lahan berakhir.

  1. Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah atas sebidang tanah. Menurut pandangan hukum, sertifikat ini mempunyai kedudukan yang paling kuat dibandingkan jenis sertifikat tanah yang lain.

Pemilik SHM mempunyai hak penuh untuk mengelola, serta memanfaatkan tanah sesuai yang diinginkan. Apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa, pemilih SHM tanah yang paling berhak atas lahan tersebut.

Sertifikat SHM dapat digunakan sebagai jaminan untuk pengajuan kredit ke perbankan.

  1. Sertifikat Hak Pakai

Jenis sertifikat tanah yag ketiga adalah sertifikat hak pakai. Ini adalah dokumen yang menunjukkan hak atas penggunaan lahan milik negara atau pihak lain yang diberikan setelah adanya perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak.

Jenis sertifikat tanah ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Di mana pemilik tanah dan penyewa tanah melakukan kesepakatan dalam menentukan jangka waktu penggunaan lahan. Saat masa sewanya sudah habis, maka penyewa tanah tidak dapat lagi menggunakan lahan tersebut.

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan

Sertifkat Hak Guna Bangunan atau SHGB merupakan dokmen resmi yang digunakan para developer untuk membangun sebuah apartemen atau perumahan. Jenis sertifikat tanah ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan persetujuan.

Kendati demikian, umumnya SHGB berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

  1. Sertifikat Tanah Berbentuk Girik

Jenis sertifikat tanah yang terakhir yakni Sertifikat Tanah Berbentuk Girik. Dokumen ini sebenarnya bukan sertifikat tanah, tetapi sebutan untuk sebuah tanah yang belum mempunyai akta sertifikat.

Umumnya, tanah girik masih berupa surat kuasa tanah yang ditandatangani dan disahkan oleh kepala desa setempat.

Di dalam dokumen Sertifikat Tanah Berbentuk Girik terdapat nomor surat, luas tanah, serta pemilik hak yang didapat dari transaksi jual beli atau warisan.

Tanah girik memiliki harga yang lebih murah ketimbang lahan yang berserfikat SHM atau SHGU. Hal ini karena legalitas hukumnya tidak sekuat jenis sertifikat tanah yang lain.

Demikian informasi tentang jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.