Imigrasi Tangerang Tangkap WNA Rusia Kasus Prostitusi Online
 Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama (DOK IST)

Bagikan:

TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial ZPR (31) yang diduga melakukan aktivitas prostitusi online.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan penangkapan dilakukan di penginapan kawasan Tangerang, Rabu, 24 Mei.

“Kami melakukan pengawasan atas informasi yang kami dapat di penginapan kota Tangerang. Dan berhasil mengamankan 1 orang perempuan warga negara asing yang diduga melaksanakan aksi prostitusi online,” kata Rakha kepada wartawan di kantor Imigrasi Kelas I Non TPI, Jumat, 26 Mei.

Dalam aksinya, ZPR bekerja seorang diri. Dia menggunakan salah satu situs web prostitusi online internasional.

“Perorangan dan memang dari hasil pengembangan, diketahui memang dari salah satu aplikasi memesan yang bersangkutan akunnya sudah berverifikasi,” ujarnya.

Saat diamankan, ZPR tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor) maupun Izin Tinggal Keimigrasiannya. Ternyata, dia masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Pemegang izin tinggal visa kunjungan saat kedatangan, yang berlaku sampai 21 Juli 2023," kata dia.

ZPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Juncto 122 huruf (a) dan akan dikenakan tindakan pendeportasian.

"ZPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan aministrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ungkapnya.