4.291 Calon Haji Sumatera Barat atau 93 Persen Jemaah telah Lunasi Bipih
Calon jemaah haji asal Sumatera Barat menaiki pesawat terbang untuk menunaikan ibadah haji. (Dok. ANTARA)

Bagikan:

PADANG - Sebanyak 93 persen calon haji di Sumatera Barat sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Totalnya sudah mencapai 4.291 calon haji menurut Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Alhamdulillah 4.291 calon haji Sumbar sudah mengonfirmasi dan melakukan pelunasan Bipih. Artinya, sekitar 93 persen jemaah sudah melunasi biaya perjalanan ibadah hajinya," kata Kepala Kantor Kemenag Sumbar Helmi di Padang, Sabtu.

Helmi mengatakan 4.291 calon haji tahap pertama tersebut melunasi Bipih pada periode 11 April hingga 5 Mei 2023. Data itu diperoleh dari Sistem Informasi Haji Terpadu (Siskohat) Kanwil Kemenag Sumbar per 5 Mei 2023 pukul 16.00 WIB.

Dari data jemaah yang sudah melunasi tersebut, 3.988 di antaranya merupakan jemaah yang masuk dalam daftar tunggu atau kuota berhak lunas tahun 2023 ditambah jemaah haji lunas tunda tahun 2020. Sementara, 303 lainnya merupakan jemaah cadangan dari 433 kuota yang ada.

Untuk musim haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, provinsi tersebut mendapatkan kuota sebanyak 4.613 orang termasuk di dalamnya petugas haji daerah (PHD). Keseluruhannya akan diberangkatkan dalam 12 kelompok terbang (kloter), dan setiap kloter didampingi lima petugas.

Kemudian, bagi jemaah haji yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan termasuk jemaah lunas tunda. Mantan Kepala Kemenag Kabupaten Padang Pariaman tersebut berpesan agar segera melunasinya.

"Waktu keberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci sudah sangat dekat. Kami imbau jemaah Sumbar yang belum melakukan pelunasan untuk segera melunasi biaya perjalanan haji," imbau dia.

Terkait waktu pelunasan akan ada perpanjangan waktu. Sebab, belum semua jemaah haji yang melunasi biaya perjalanan haji sehingga kuota yang ditetapkan belum terpenuhi.

"Untuk kepastian waktu perpanjangan pelunasan Bipih, kita tunggu regulasi dan informasi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI," pungkasnya dikutip ANTARA, Senin, 6 Mei.