Kasus Perempuan Tewas Terjatuh dari Lift, Pengelola Bandara Kualanamu Tegaskan Jalankan SOP Keselamatan
Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. ANTARA/HO-Angkasa Pura Aviasi.

Bagikan:

JAKARTA - Pengelola Bandara Kualanamu di Sumatera Utara menegaskan sudah menjalankan arahan regulator dalam memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan sejalan dengan Surat Direktorat Bandara Kementerian Perhubungan tertanggal 1 Mei 2023 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Bandara selaku penanggung jawab tunggal operasional di bandara.

“Sesuai surat tersebut, perusahaan memeriksa seluruh fasilitas di Bandara Kualanamu guna tersedia fasilitas yang memenuhi standar keselamatan, keamanan dan pelayanan terhadap pengguna jasa bandara,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi Achmad Rifai dalam keterangan dilansir ANTARA, Selasa, 2 Mei.

Ditegaskan, perusahaan juga berkomitmen memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan di Bandara Kualanamu.

Kesiapan fasilitas juga didukung dengan pemeliharaan dengan jangka waktu tertentu dengan cara pengecekan, tes, verifikasi, dan/atau kalibrasi sesuai ketentuan.

Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur menuturkan sesuai surat tersebut, Bandara Kualanamu memastikan terdapat SOP baik prosedur pengoperasian, pemeliharaan serta penilaian risiko yang memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan di bandara. Bandara Kualanamu juga memastikan personel bandara memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaan dan mempunyai kewenangan penugasan.

“PT Angkasa Pura Aviasi juga melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandara, pelaksanaan prosedur dan pengoperasian fasilitas bandara serta kompetensi personel bandara, seperti tercantum di dalam surat Direktorat Bandar Udara tersebut,” ujar Dedi Al Subur.

PT Angkasa Pura II selaku induk usaha dari PT Angkasa Pura Aviasi mendukung penuh peningkatan keselamatan, keamanan dan pelayanan di Bandara Kualanamu.

“Setiap bandara AP II, termasuk Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura Aviasi, harus memenuhi surat Direktorat Bandar Udara yang ditujukan ke seluruh kepala bandara,” ujar VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Cin Asmoro.