Baru Sepekan Bebas dari Penjara, Residivis di Bali Curi Perhiasan Emas Rp18 Juta
DOK Kepolisian

Bagikan:

BULELENG - Polsek Sukasada, Buleleng, Bali, menangkap residivis bernama Dewa Putu Asrawan alias Dektu yang baru 8 hari bebas dari penjara. Pelaku mencuri perhiasan emas senilai Rp18 juta. Pelaku merampok emas milik korban, Nyoman Gelis, di Desa Panji Anom.

"Dengan kejadian tersebut, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Sukasada," kata Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Wirawan, Kamis, 13 April.

Pelaku mencuri 3 kalung emas, satu cincin emas, satu giwang emas, dan satu gelang emas. Total emas nilainya ditaksir Rp18 juta

Dari laporan korban, polisi menangkap pelaku. Barang curian diamankan dari pelaku.

"Barang yang diambil  pelaku belum sempat dipindah tangankan dan masih ada di pelaku, sehingga seluruh barang bukti yang diambil dapat disita dari tangan pelaku sendiri," imbuhnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.