Pemodal Diburu, 34 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Diserahkan ke Kejari Manokwari
Penyidik Polresta Manokwari melimpahkan tahap dua kasus pertambangan emas ilegal kepada Kejaksaan Negeri Manokwari. (ANTARA/HO Satreskrim Polresta Manokwari)

Bagikan:

MANOKWARI - Polresta Manokwari, Papua Barat, melimpahkan tahap dua berita acara pemeriksaan terhadap 34 tersangka kasus pertambangan emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni. 

Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Manokwari.

"Kasus pertambangan emas tanpa izin sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Manokwari," kata dia dilansir ANTARA, Kamis, 23 Maret. 

Dia menjelaskan 34 orang tersangka yang ditangkap pada November 2022 berdasarkan tujuh laporan terdiri atas lima laporan polisi (LP) dan dua laporan dipisahkan (split).

Satu dari 34 tersangka berstatus pemodal dalam kegiatan penambangan emas ilegal di Kali Wariori, Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

"Ada satu pemodal yang juga berhasil kami tangkap berinsial A," ujar dia.

Selain penyerahan berkas perkara dan tersangka, kata dia, barang bukti yang juga dilimpahkan ke pihak kejaksaan meliputi eksavator, dompeng, alkon, genset, selang spiral dan selang karpet penyaring. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti emas ketika operasi penertiban berlangsung.

Kendati demikian, penyidik telah berkonsultasi dengan ahli minerba dan ahli pidana sebelum penetapan status tersangka bagi 34 orang tersebut.

"Hasil koordinasi kami bahwa aktivitas pertambangan tidak harus ada bukti (emas) tetapi ada bukti peralatan yang merusak lingkungan hutan," jelas dia.

Polisi menjerat 34 tersangka dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 89 huruf 1a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

 

Buru empat pemodal

Polresta Manokwari terus memburu empat orang yang diduga sebagai pemberi modal terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal berinisial A, R, R dan RU.

Hasil penelusuran polisi, keempat orang tersebut berasal dari luar Tanah Papua, sehingga Polresta Manokwari berkoordinasi dengan kepolisian dari masing-masing daerah keempat orang itu.

"Empat orang itu kita sudah masukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kombes Rivadin.

 Aktivitas pertambangan tanpa izin di Kali Wariori masih berlangsung, oleh karena itu butuh keterlibatan elemen masyarakat terutama tokoh adat dan tokoh masyarakat agar pertambangan emas ilegal benar-benar dihentikan. 

"Kalau mau benar-benar setop itu perlu dukungan dari semua elemen karena masyarakat di lokasi itu masih melakukan aktivitas tersebut," tutur dia.