Berapa Nilai Kekayaaan Anies Baswedan usai Lengser dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta?
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto via Instagram @aniesbaswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Anies Baswedan resmi melepas jabatan Gubernur DKI Jakarta sejak Oktober 2022 lalu. Kini, Anies berstatus sebagai calon presiden (capres) di Pemilu 2024 yang diusung Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.

Lalu berapa harta kekayaan terakhirnya setelah dia lengser jabatannya?

Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Anies terakhir melapor pada 31 Maret 2022 untuk periode 2021. Artinya, laporan itu disampaikan sebelum dia melepas masa jabatannya.

Adapun para pejabat sebenarnya diwajibkan untuk melaporkan kekayaan mereka saat baru menjalankan tugasnya, ketika bertugas, dan setelah bertugas. Aturan ini didasari Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (1).

Kembali ke Anies, dia mencatatkan punya utang sebesar Rp7.606.761.819 dari total harta sebesar Rp18.562.541.503 dalam LHKPN periode 2021. Sehingga, kekayaan miliknya menyusut menjadi Rp10.955.779.684.

Selanjutnya, dia tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan; Sleman, Yogyakarta; dan Ponorogo, Jawa Timur dengan jumlah mencapai Rp14.715.962.000.

Berikutnya, Anies mencatatkan kepemilikan mobil Honda Odyssey tahun 2016 dengan nilai Rp450 juta; motor Vespa Sprint tahun 1968 dengan nilai Rp50 juta; dan motor Kawasaki EX250V tahun 2018 senilai Rp50 juta. Sehingga total aset kendaraan yang dia miliki mencapai Rp550 juta.

Tak sampai di sana, Anies mencatatkan kekayaan lainnya berupa harta bergerak lain senilai Rp1.367.366.531; surat berharga senilai Rp61.070.000; dan kas setara kas Rp1.208.221.107.

Saat ini, KPK masih terus menunggu pejabat untuk melaporkan kekayaan di 2022. Mereka bisa menyampaikan laporannya hingga 31 Maret mendatang.