Pengamat: Ketidakjelasan Syarat Rapid Test di Terminal Bisa Picu Maraknya Angkutan Pelat Hitam
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menganggap aturan mengenai syarat kepemilikan hasil rapid test bagi pelaku perjalanan di terminal belum jelas.

Djoko menilai ketidakjelasan regulasi Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 yang hanya mengimbau syarat rapid test antigen sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di angkutan darat antar kota antar provinsi (AKAP) akan memunculkan masalah baru.

Masalah tersebut, kata Djoko, adalah potensi maraknya angkutan penumpang berpelat hitam yang tidak terdaftar sebagai angkutan umum resmi. 

"Akibat ketidakjelasan itu, yang muncul adalah angkutan pelat hitam, angkutan seperti kendaraan pribadi," kata Djoko dalam diskusi virtual, Senin, 21 Desember.

Menurut Djoko, angkutan pelat hitam akan dilirik oleh calon penumpang angkutan darat. Sebab, persyaratan rapid test antigen yang memerlukan kroscek ratusan ribu rupiah tersebut memberatkan mereka.

Lagipula, saat ini pemerintah tak lagi tegas mengawasi kepemilikan hasil tes rapid kepada pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pelat hitam atau pribadi.

"Syarat rapid test antigen ini, biasanya harganya tidak terjangkau bagi mereka. Karena, pengguna transportasi darat sebagian besar adalah masyarakat golongan menengah ke bawah, tidak seperti penumpang pesawat," ungkap Djoko.

Karena itu, Djoko meminta pemerintah, khsusunya Kementerian Perhubungan untuk menyediakan layanan pemeriksaan rapid test dengan bantuan subsidi di terminal A yang melayani bus AKAP.

"Alangkah baiknya, penempatan tenaga kesehatan dan pemberian bantuan lah, karana ini kebanyakan bis AKAP. Lagipula, terminal tipe A ini sebenarnya disediakan ruang untuk pelayanan kesehatan," jelas Djoko. 

"Jangan sampai nanti muncul angkutan pelat hitam semakin banyak, sementara temen-temen pengusaha bus AKAP ini makin berkurang. Ini butuh support dari  pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan di terminal tipe A," imbuhnya.

Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan saat libur Natal dan Tahun Baru. 

Ada tiga poin penting yang harus diterapkan masyarakat yang tertera pada surat edaran itu, termasuk diwajibkannya uji cepat atau rapid test antigen.

Terkait rapid test antigen ini, moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pelaku perjalanan darat baik pribadi maupun umum, hanya diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.