Ibu dan Anak di Denpasar Pembobol ATM Ditangkap Polisi
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

DENPASAR - Polsek Denpasar Selatan, Bali, menangkap tiga orang pelaku yang melakukan pencurian dengan modus mengganjal kartu mesin ATM.

Dua di antaranya berstatus ibu dan anak yakni MU (42) dan AIH (23). Satu orang rekannya berinisial SS (50)

"Untuk kerugian uang Rp 4.850.000," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan,  AKP I Made Putra Yudistira, Rabu, 9 November.

Para pelaku melakukan aksinya di Jalan Bypass Ngurah Rai, di mesin ATM di SPBU Suwung Batan Kedal.

Korban menurut polisi awalnya datang ke gerai ATM namun tak bisa menark uang. Datanglah perempuan menggunakan kaca mata menawarkan bantuan kepada korban.

Korban selanjutnya diminta memasukkan nomor pin ATM lalu ditinggalkan pelaku. Tapi ternyata uang milik korban tak keluar termasuk kartu ATM miliknya.

Korban pun bercerita kepada temannya. Korban lantas meminta print out transaksi perbankan.

“Ternyata saldo sudah berkurang, sehingga korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan," ujar Yudistira.

Karena kejadian ini, korban melapor ke polisi. Pelaku pun ditangkap di Gianyar, Kamis, 3 November.

"Modusnya, pelaku mengganjal ATM dan berpura-pura membatu korban saat korban lengah ATM diambil oleh pelaku," imbuhnya.

Hasil interogasi sementara, para pelaku beraksi menggunakan satu kartu ATM yang sudah digunting dan disisipkan batang korek api. 

Kemudian kartu ATM itu dimasuklkn ke dalam mesin sehingga mesin ATM error dan kartu tersebut keluar. Sedangkan batang korek menyangkut di dalam mesin ATM.

Pelaku lantas menunggu lima menit sampai mesin ATM normal dan pelaku keluar menunggu target untuk dijadikan korban. 

Setelah korban datang memasukkan kartu ATM dan tersangkut di mesin ATM, pelaku datang berpura-pura membantu dan menyuruh korban menekan kode pin. Saat pin sudah diketahui, pelaku keluar meninggalkan korban.

"Setelah korban pergi, pelaku masuk dan mencongkel kartu ATM dengan potongan gergaji besi. Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM para pelaku pergi dan menarik uang korban di ATM yang lainnya," papar Yudistira.

Pelaku sudah beberapa kali melakukan pembobolan ATM di daerah Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali. Sementara untuk pelaku MU merupakan seorang residivis.

"Pelaku MU, merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2021 di Polrestabes Bandung dengan hukuman satu  tahun penjara di Lapas Bandung," ujarnya.