Laporan Pemberian Amplop ke LPSK dari Ferdy Sambo Belum Naik ke Penyelidikan
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan laporan dugaan pemberian amplop oleh Ferdy Sambo ke staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum naik ke penyelidikan. Telaah masih terus dilakukan bagian Pengaduan Masyarakat.

"Kalau yang menyangkut laporan Ferdy Sambo ya kami sepanjang nanti ada telaah dari PLPN, artinya bagian pengaduan masyarakat yang sudah masuk ke kita, ya, akan kita lihat sejauh mana esensi dari laporan itu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Selasa, 20 September.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan laporan masyarakat terkait dugaan pemberian yang dilakukan Sambo tentunya ditindaklanjuti. Bahkan, pihak LPSK sudah dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Namun, KPK merasa langkah ini belum cukup. Apalagi, laporan masyarakat kerap didasari informasi tanpa data awal dan hal ini membuat mereka kesulitan.

"Padahal laporan yang berkualitas tentu disertai juga dengan data awal yang kemudian bisa dikembangkan begitu," ujar Ali di tempat yang sama.

Karenanya, KPK belum mau bicara banyak terkait dugaan tersebut. Ali hanya memastikan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak pelapor.

Kabar Ferdy memberikan amplop kepada staf LPSK disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Dia menyebut satu orang anggotanya sempat diberikan dua amplop coklat usai bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.

Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Kadiv Propam. Menurutnya, pertemuan itu terkait permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo usai pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat atau Brigadir J terkuak.

Atas kejadian tersebut, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan pemberian uang yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo pada petugas LPSK ke KPK pada Selasa, 15 Agustus.

Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan pelaporan dilakukan agar pengusutan peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjalan secara profesional dan transparan. Mereka mendesak agar dugaan pemberian uang itu bisa ditelisik oleh KPK.

"Kami mengharapkan KPK melakukan langkah berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Roberth di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus.

Tak hanya itu, KPK juga harus mengusut pemberian uang dari Ferdy Sambo dan istrinya kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus penembakan ini seperti Bharada Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, Kuwat, dan Bripka Ricky Rizal.

"(Mengharapkan KPK, red) mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuwat Ma'ruf," ujarnya.

TAMPAK membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media online. Dari sana, persatuan advokat ini meyakini telah terjadi upaya suap terhadap sejumlah pihak.