Pelaku Penembakan Bermobil Lexus B 66 FRD yang Viral di Bali Rupanya Wisatawan Berburu Burung
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam jumpa pers kasus penembakan di Ayunan Abiansemal/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

BADUNG - Tim Polres Badung, Bali, menangkap pelaku yang melakukan penembakan dan mengenai pengendara motor di Ayunan, Abiansemal.

Pelaku diketahui bernama Firdaus Abby alias Abby (25). Pelaku penembakan ini ditangkap di villa di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (14/8) malam.

"Pelaku menggunakan senapan angin kaliber 4,5 milimeter. Pelaku berada di lokasi ingin melakukan kegiatan menembak burung di sawah dan mencelakakan pengendara atau orang lain yang melintas," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam jumpa pers di Mapolres Badung, Bali, Senin, 15 Agustus.

Dari hasil interogasi diketahui pelaku saat itu sedang jalan-jalan sambil melihat burung di sawah. Pelaku bersama pamannya mengendarai mobil Lexus bernopol  B 66 FRD.

Saat ingin menembak burung, peluru malah mengenai korban yang mengendarai motor. Korban terluka dengan lubang di kaca helm.

Pelaku turun lalu menanyakan korban. Tapi karena banyak orang, urusan korban penembakan ini dibantu teman pelaku.

Pelaku mengaku memberi uang Rp650 ribu untuk korban lewat teman pelaku.

"Dia melepaskan tembakannya dari dalam mobil sasarannya adalah burung di sawah atau burung Bangau," katanya.

Kapolres mengatakan pelaku datang ke Bali bersama keluarganya untuk berlibur. Pelaku meminjam senapan angin kepada temannya untuk menembak burung di sawah. Tapi pelaku tak terdaftar sebagai anggota Perbakin.

Soal nomor pelat palsu, pelaku menyebut nomor polisi yang asli sudah mati.

"Kenapa dia mengganti pelat nomornya. Jadi nomor kendaraan aslinya itu mati surat-suratnya. Bahkan, nomor ini sudah terdaftar kendaraan lain di Jakarta. Tujuannya supaya di jalan tidak mengalami permasalahan," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 280 Juncto 68 ayat 1 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas pelat kendaraan palsu.