Polda Bali Tangkap 2 Pelaku Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau dari Madura
Penyu yang diselundupkan ke Denpasar Bali/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Direktorat Polairud Polda Bali mengungkap penyelundupan 15 ekor penyu hijau yang diamankan di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman, Denpasar Timur, Bali.

Dua pelaku yang ditangkap yakni AS (39), sopir pikap dan G (47) kernet. 15 ekor penyu diamankan dari mobil pikap yang dibawa pelaku.

"Untuk 15 penyu hijau yang diamankan dalam keadaan hidup semua," kata Wadir Polair Polda Bali AKBP Wahyudi W di kantor Polairud, Denpasar, Bali, Jumat, 29 Juli.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman penyu hijau—satwa dilindungi—ke Bali. Informasi ini diselidiki di wilayah perairan serta pesisir Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Pada Rabu, 27 Juli, diperoleh informasi adanya kegiatan pengangkutan satwa penyu di Pantai Sumurkembar, Gilimanuk ke mobil pikap untuk dibawa ke Denpasar.

Rilis kasus penyelundupan penyu di Denpasar Bali/FOTO: Dafi-VOI

Dari situ, polisi melakukan pengintaian mobil pikap yang keluar dari Pantai Sumurkembar. Saat mobil tiba di jalan By Pass Ida Bagus Mantra, polisi memeriksa isi pikap. Ditemukan 15 ekor penyu hijau.

"Untuk upahnya Rp700 ribu per ekornya. Dari informasinya mereka sudah lama (melakukan kegiatan tersebut),” kata AKBP Wahyudi.

15 ekor penyu hijau itu berasal dari Madura, Jatim. Usia penyu paling muda yakni 3 tahun, ada juga penyu yang disebut polisi sudah berusia 60 tahun.

Dari pengakuan pelaku, penyu yang diselundupkan akan dijual ke pengepul di Denpasar.

“Peran daripada para  tersangka ini adalah membawa dan mengangkut untuk dibawa ke pengepul atau yang menampung di daerah Denpasar," sambung AKBP Wahyudi.

Penyu yang diselundupkan akan dibawa ke BKSDA Bali. Sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21, Ayat (2) huruf a  UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hyati dan Ekositemnya.