Tersangka Nikita Mirzani Bisa Pergi ke Luar Negeri karena Polisi Tidak Lakukan Pencekalan dan Pencegahan
Tangkap layar video Nikita Mirzani dijemput anggota kepoisian

Bagikan:

SERANG - Polresta Serang Kota buka suara terkait Artis, Nikita Mirzani yang pergi ke luar negeri dengan status tersangka dan wajib lapor atas kasus UU ITE dan Pencemaran nama baik.

Kasie Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri mengatakan bila pihak kepolisian tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap Nikita. Sehingga artis cantik ini diperbolehkan untuk pergi ke luar negeri.

“Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa berpergian ke luar negeri,” kata Iwan dalam keterangannya yang dilihat Jumat, 29 Juli.

Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan bila Nikita telah bersurat kepada Polresta Serang Kota yang berisi tentang tujuannya Nikita ke luar negeri untuk pemeriksaan kesehatan.

Perihal wajib lapornya, Nikita telah menjalaninya untuk pertama kali pada Selasa, 26 Juli, pukul 19.30 WIB. Sehingga Nikita dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.

“Pengacara telah bersurat bahwa kliennya ke luar negeri untuk kesehatannya. Untuk wajib lapornya hari selasa, 26 Juli, kemarin. Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut sambil melengkapi bekas perkaranya,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman membenarkan kabar Nikita Mirzani pergi ke luar negeri.

Nikita Mirzani saat ini berstatus tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. Nikita Mirzani tidak ditahan, akan tetapi hanya dikenai wajib lapor di Polresta Serang Kota, Banten.

"Iya betul (ke luar negeri) berdasarkan data yang kami miliki memang benar. Yang bersangkutan melakukan perlintasan di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang," kata Habiburrahman saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 28 Juli.

"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar Negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28 WIB. Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang berangkutan," sambungnya.