Pasangan Tersangka Kasus Narkoba Menikah di Rutan Polresta Denpasar
Pasangan yang menikah di Rutan Polresta Denpasar (Dok. Kepolisian)

Bagikan:

DENPASAR - Harus meringkuk di sel tahanan karena kasus narkoba tak menghalangi niat pasangan Ida Bagus Putu Ardika Purnama (28) dan kekasihnya Desi Paulika Sari (29) menikah. Prosesi pernikahan dilangsungkan di Polresta Denpasar.

Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan pernikahan pasangan tersangka kasus narkoba sudah mendapatkan izin Kapolresta Denpasar. 

"Tersangka dalam kasus narkoba masih tetap bisa melangsungkan perkawinan setelah orang tua laki-laki mengajukan permohonan izin, untuk tempat, dan waktu untuk melangsungkan perkawinan di Rutan Polresta Denpasar," kata Sukadi kepada wartawan, Selasa, 10 November.

Pernikahan pasangan ini dilangsungkan dengan tetap menjalani protokol kesehatan. Hanya pihak keluarga yang dapat mengikuti proses pernikahan.

"Dalam pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan. Adapun maksud dan tujuan diadakan perkawinan tersebut adalah untuk menjadikan sah suami istri, serta mengingat si perempuan sudah hamil 5 bulan, untuk menjadikan sah anak yang ada dalam kandungan perempuan tersebut,” sambung Sukadi.

Pasangan ini menurut Sukadi mengungkapkan perasaan senang sekaligus sedih. Doa dipanjatkan agar hubungan keduanya langgeng.

“Harapannya perkawinan ke depannya tetap langgeng," imbuh Sukadi.