KPK Dalami Aliran Uang untuk Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dari Pihak Swasta
Tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah/rompi jingga). ANTARA/HO-Humas KPK

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi lima saksi mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dari berbagai pihak swasta.

KPK memeriksa kelimanya untuk tersangka Richard dan kawan-kawan di Gedung Makobrimobda Maluku, Jumat (15/7) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL dari berbagai pihak swasta yang mengajukan permohonan izin di Pemkot Ambon," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir ANTARA, Senin, 18 Juli.

Mereka yang diperiksa, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon Ferdinanda Johanna Louhenapessy,

Ongen Aponno selaku Kabag Umum Pemkot, Fahmi Salatalohy sebagai Asda Ekonomi/mantan Kadisdik serta dua wiraswasta masing-masing Stelia Tupenalay dan Petrus Fatlolon.

Sementara, KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik, yaitu Victor Alexander Loupatty selaku wiraswasta/pemilik PT HOATYK.

"Tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang," kata Ali.

KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.

Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara suap Richard, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.