Usut Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Anggota DPR, Polri: Pelapor Belum Datang
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (kedua dari kanan)/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mulai mengusut kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum anggota DPR berinisial DK. Pihak pelapor atau korban dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada hari ini.

"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi sesuai jadwal hari ini," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 14 Juli.

Akan tetapi, pihak pelapor di kasus dugaan pencabulan itu sampai saat ini belum memenuhi panggilan klarifikasi tersebut.

Karenanya, tim penyelidik masih menunggu kedatangannya. Tetapi, Nurul belum bisa memastikan pelapor itu bakal memenuhi panggilan itu atau tidak.

"Pelapor belum hadir untuk klarifikasi," kata Nurul.

Oknum anggota DPR berinisial D sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan pencabulan di tiga lokasi yakni, Jakarta, Semarang, dan Lamongan.

Pelaporan teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022. Dalam kasus ini, diduga adanya tindak pidana pencabulan yang diatur dalam Pasal 289 KUHP.