Anggota DPR Berinisial D Dipolisikan Terkait Dugaan Pencabulan di Semarang, Jakarta, dan Lamongan
Ilustrasi Freepik

Bagikan:

DENPASAR - Seorang anggota DPR Ri berinisial D dipolisikan karena diduga melakukan pencabulan di tiga lokasi yakni Jakarta, Semarang, dan Lamongan. 

D dilaporkan ke Bareskrim Polri dan teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022. 

"Masih dalam penyelidikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Juli, dikutip dari VOI

Pihak terlapor bakal jalani proses klarifikasi di Bareskrim 

Namun, Nurul belum bisa menyampaikan secara rinci. Alasannya, belum ada informasi lebih perihal kasus tersebut.

Terlepas dari hal itu, dari informasi yang beredar, oknum anggota DPR ini dijadwalkan menjalani proses klarifikasi hari ini di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kemudian, oknum anggota DPR inipun masih berstatus saksi. Dalam kasus ini, diduga adanya tindak pidana pencabulan yang diatur dalam Pasal 289 KUHP.

Artikel ini telah tayang dengan judul Diduga Lakukan Pencabulan di Semarang, Jakarta dan Lamongan, Oknum DPR Berinisial D Dilaporkan ke Bareskrim

Selain informasi soal oknum DPR berinisial D dipolisikan terkait kasus dugaan pencabulan, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.