Jokowi Segera Ajukan Calon Pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
DOKUMENTASI/Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Lili Pintauli Siregar (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pengisian jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditinggalkan Lili Pintauli Siregar masih berjalan. Posisi ini kosong karena Lili mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut dilakukan Lili saat Dewan Pengawas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Dia diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).

"Untuk pengganti dari Bu Lili Pintauli masih dalam proses," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 12 Juli.

Dia meminta semua pihak bersabar menanti pengganti Lili. Sementara penandatanganan keputusan pemberhentian tersebut baru dilakukan pada Senin, 11 Juli kemarin.

"Kan baru saja surat pemberhentiannya minggu yang lalu sudah saya tandatangani dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya," tegas eks Gubernur DKI Jakarta itu.

"Kami akan segera mengajukan (penggantinya, red) ke DPR. Secepatnya," sambung Jokowi.

Sementara saat disinggung alasan Lili mundur dari jabatannya, Jokowi tak merespons apapun. Dia bungkam perihal isi surat pengunduran diri tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero). Dalam melakukan pengusutan, Tumpak dkk telah meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

Hanya saja, persidangan ini dinyatakan gugur karena mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengundurkan diri dari jabatannya. Dewas KPK beralasan Lili sudah bukan lagi Insan KPK.

Ada pun pengajuan surat pengunduran diri itu dilakukan pada 30 Juni lalu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah menerima pengajuan pengunduran diri Lili, Jokowi kemudian menerbitkan Keppres Nomor 71/P/2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK.