Polri Duga ACT Tak Sampaikan Detail Donasi Bantuan ke Ahli Waris Korban Lion Air JT-610
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (kedua dari kanan)/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menduga yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) melakukan penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Sebab, yayasan amal ini tak menyampaikan secara rinci jumlah bantuan yang diterima kepada ahli waris.

"Yayasan ACT tidak memberitahu kan realisasi jumlah dana CSR yang diterimanya dari pihak Boeing ke ahli waris korban," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin, 11 Juli.

Bahkan, pihak ACT juga tak menginformasikan mengenai perkembangan perkerjaan untuk para ahli waris.

Sejauh ini, ditemukan informasi ACT memanfaatkan donasi itu untuk pembayaran gaji karyawan yayasan tersebut. Bahkan, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Diduga pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua pengurus pembina serta staff pada yayasan ACT," ungkapnya.

"Juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurs atau presiden saudara A dan wakil ketua pengurus atau vice president saudara IK," sambung Nurul.

Menurut Nurul, jumlah donasi yang harus disalurkan kepada para ahli waris mencapai Rp2 miliar. Artinya, dengan banuyknya korban bantuan yang harus diberikan mencapai ratusan miliar.

"Senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korbannya dengan total Rp138 miliar," kata Nurul.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan oleh pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Penyimpangan dana sosial yang berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing itu diduga dilakukan oleh pengurus ACT, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

“Bahwa pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua pengurus dan pembina serta Saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.