Partai Buruh Dukung RUU KIA Atur Cuti 6 Bulan Bagi Pekerja yang Melahirkan
Said Iqbal (tengah)/DOK VOI- Wardhany Tsa Tsia

Bagikan:

JAKARTA - Partai Buruh menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi RUU inisiatif DPR. Pasalnya, RUU KIA memuat aturan cuti melahirkan 6 bulan bagi buruh perempuan dan cuti untuk suami yang istrinya melahirkan selama 40 hari. 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, pihaknya tidak hanya melakukan kritik terhadap pemerintah dan DPR. Namun kata dia, jika ada kebijakan yang berpihak pada rakyat, partai buruh akan memberikan dukungan. 

Seperti pada RUU KIA tersebut. Apalagi, menurutnya, perihal cuti ini juga tercantum dalam Konvensi ILO No 183 tentang perlindungan maternitas.

"Cuti melahirkan selama 6 bulan adalah hal yang biasa bagi perempuan. Bahkan sudah biasa ketika suami juga ikut cuti ketika istrinya melahirkan. Karena, memang, merawat anak adalah tanggung jawab suami istri," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat, 1 Juli. 

Said Iqbal menyampaikan data beberapa negara yang memberikan cuti melahirkan lebih dari 3 bulan dan upahnya tetap dibayar berdasarkan catatan ILO. Diantaranya adalah Swedia 64 minggu, Norwegia 49 minggu, Islandia 48 minggu, Finlandia 46 Minggu, Republik Ceko 28 minggu, Hungaria 24 minggu, dan Italia 20 minggu.

Bahkan di Finlandia, kata Said Iqbal, selain cuti bagi perempuan yang melahirkan selama 46 minggu, juga memberikan cuti bagi laki-laki yang istrinya melahirkan 54 hari. Selama waktu tersebut, keduanya berhak mendapat gaji penuh.

"Dari hasil penelitian ILO, cuti melahirkan yang lebih lama berhasil menurunkan kematian Ibu dan anak. Finlandia sebagai contoh, bahkan menduduki posisi ketiga sebagai negara tingkat kematian ibu dan bayi terendah di dunia," kata Said Iqbal.